Khamparan.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyampaikan bahwa kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Menteri ATR BPN Hadi Thajanto terdapat 750 hektare lahan akan disediakan sebagai lahan untuk relokasi Suku Anak Dalam (SAD) 113.

Maka dari itu, pihaknya kembali melakukan rapat unsur Forkompinda dalam menindaklanjuti pembahasan tersebut."Bahwa rapat ini untuk melihat sejauh mana progres dari kesepakatan yang telah disepakati pada 22 Juli lalu, dan saya mengingatkan bahwa semua harus mengikuti atau memedomani hasil kesepakatan tersebut dalam penyelesaian ini," tegasnya.

Edi mengatakan, bahwa dalam pembahasan bersama disepakati untuk lokasi haruslah merupakan keseluruhan lokasi yang dikuasai dalam kondisi clean and clear tanpa ada penguasaan pihak lain."Kemudian hasil pembahasan kita, Kementerian ATR/BPN akan menetapkan obyek yang akan diserahkan oleh PT. BSU seluas 750 ha kepada kelompok SAD 113 sesuai lokasi baik di PT. BSP maupun di lokasi HGU PT. BSU," sebutnya.

Di sisi lain, pada rapat ini Gubernur Jambi diminta untuk segera menetapkan Surat Keputusan Penetapan Subyek Hasil Verifikasi SAD 113 sebanyak 744 Jiwa. Sementara itu, Edi Purwanto mengatakan bahwa proses-proses penyelesaian ini harus dikawal sampai selesai sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari.

"Kami unsur Forkopimda Provinsi Jambi menyepakati untuk mengawal dan mengamankan kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam rangka Penyelesaian Persoalan Pertanahan Kelompok Masyarakat SAD 113 dengan PT. BSU," pungkasnya.