Khamparan.com - (23/02) Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi terkait penyusunan rancangan peraturan daerah dan terkait pembinaan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP).

Wakil Ketua DPRD DIY, Atmaji, dalam kesempatannya menyampaikan, “Lahirnya UU No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), mendorong Pemerintah DIY untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah terkait pengembangan olahraga. Semangat ini juga telah menjadi pemicu bagi kami untuk dapat mendirikan Sekolah Khusus Olahraga (SKO). Untuk itu, kami sangat berharap dapat memperoleh masukan-masukan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan SKO”. Ucap Atmaji.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi 4 Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Jambi, Abdul Hamid menambahkan, “Provinsi Jambi berkeinginan untuk dapat mengembangkan pembinaan prestasi para atlet yang berada di dalam Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP). Keinginan ini timbul setelah beberapa waktu lalu, diketahui sarana dan prasarana yang ada di PPLP masih terkendala, dan jika dilakukan pengembangan dan peningkatan prestasi, akan berdampak pada kemunduran prestasi olahraga daerah. Selain itu, kami juga menginginkan adanya penyelarasan penganggaran keolahragaan dan program-program pembinaan untuk pengembangan potensi dan prestasi para atlet nanti. Dan saat ini, kami memiliki 4 cabang olahraga prioritas, yakni, dayung, panahan, wushu dan taekwondo.” Imbuh Abdul Hamid.

Kunjungan ini diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto dan Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Aris Subiyono. Menanggapi hal tersebut, Andi Susanto, menyampaikan, “Sebagai legislatif, DPRD telah mengawal program-program kerja yang ada di daerah, dan telah menginisiasi peraturan yang dibutuhkan untuk pembinaan olahraga di daerah. Rancangan peraturan daerah yang akan dibuat, harus menjadi turunan dari UU No 11 Th 2022 Tentang Keolahragaan, dan Perpres No 86 Th 2021 Tentang DBON. Dari kedua regulasi tersebut, telah diatur 14 cabang olahraga unggulan untuk dapat mencapai target olimpiade. Sebagai turunannya, Pemerintah Daerah harus membuat Desain Olahraga Daerah (DOD). Untuk dapat dijadikan pedoman, Kemenpora telah menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah. Dalam Pasal 2, Permenpora ini bertujuan untuk penyeragaman, percepatan dan menghasilkan DOD yang operasional, implementatif yang sinergi dengan DBON.” Ujar Andi.

“Dalam penyusunan DOD nanti, Pemerintah Daerah harus fokus terhadap 2 cabang olahraga unggulan di daerah dan memperhatikan karakteristik kedaerahan. Tentu hal ini akan berdampak pada sistem penganggaran nanti. Secara prinsip, pengembangan ini akan mengarah pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Pemerintah Daerah juga harus membentuk Tim Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jika koordinasi ini terbentuk dengan baik, sinergi antara DBON dengan DOD nanti dapat berjalan seiringan, dan prestasi olahraga dapat tercapai. Selain itu, sinkronisasi program antara Kemenpora dengan Pemerintah Daerah juga harus dijalankan. Mengingat dalam pengembangan olahraga, terdapat ekosistem olahraga, yakni. Tenaga keolahragaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), peran serta masyarakat, perusahaan dan swasta. Jika ekosistem ini disertakan, maka pembinaan olahraga berjenjang dan berkelanjutan akan tercapai.” Imbuh Andi.