KHAMPARAN.COM, KERINCI - Bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (4/11) Asraf secara resmi dikukuhkan kembali menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kerinci. Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan SK Mendagri yang diserahkan Pjs Gubernur Jambi Sudirman.

Pj Bupati Kerinci, Asraf mengaku bersyukur atas perpanjangan masa buktinya di tanah kelahirannya Kerinci. Tugas utama dirinya sesuai pesan dari Mendagri adalah mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November mendatang. "Kami dipesankan agar pelaksanaan Pilkada baik Pilgub dan Pilbup di Kerinci berjalan aman, nyaman dan kondusif," ungkap Asraf

Sejauh ini, dirinya telah berkoordinasi dengan baik bersama Forkopimda untuk persiapan Pilkada sebaik mungkin. "Alhamdulillah dengan Forkopimda Kerinci kita betul-betul sudah sepakat untuk melaksanakan Pilkada dan menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Baik dari Kapolres, Dandim, Ketua DPRD dan lainnya kami sepakat menciptakan Pilkada yang aman, nyaman dan kondusif di Pilkada 2024," terangnya.

Untuk persiapan Pilkada di Kerinci sejauh ini Asraf menerangkan sudah dilakukan maksimal oleh penyelenggara pemilu dan Forkopimda setempat.

Untuk pemantauan kesiapan Pilkada di Kerinci oleh Forkopimda Provinsi rencananya akan dilakukan pada 9 November. Sebab pada 7 November, kata Asraf, semua Forkopimdan Provinsi Kabupaten akan diundang rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto. "Jadi pemantauan oleh Forkopimda Provinsi Jambi akan dilaksanakan pada 9 November. Pagi harinya kita akan Paripurna hari jadi Kabupaten Kerinci dan pukul 14.00 WIB kita akan lakukan rapat pemantauan Provinsi di Kabupaten," sebutnya. 

Dijelaskannya, dalam SK Mendagri masa jabatan Pj Bupati selama 1 tahun kedepan. Tetapi dalam pelaksanaannya masa bakti Pj Bupati sampai dengan pelantikan Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

Adapun untuk pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak, Pjs Gubernur Jambi Sudirman mengungkapkan, dari informasi dari Kemendagri jika tak ada gugatan Pilkada, pelantikan Kepala Daerah bisa dilakukan pada Februari 2025.

"Sedangkan jika terdapat gugatan pelantikan akan dilangsungkan pada April. Bahkan jika ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pelantikan bisa sampai Juni 2025," jelasnya.(*)