KHAMPARAN.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi tegaskan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi wajib hadir pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 68 Provinsi Jambi yang akan di selenggarakan pada 06 Januari 2025 mendatang, bagi OPD yang tidak hadir akan ada sanksi tegas dari Gubernur Jambi. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman saat mendampingi Gubernur Jambi Al Haris menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Agung RI Burhanudin beserta anggota selaku tamu undangan penting perayaan HUT tersebut. 

"Bagi OPD yang tidak hadir bakal ada konsekuensi dari pak Gubernur, kita lihat dari komitmen catatan kehadiran saat apel nantinya", kata Sekda Sudirman saat ditemui di Bandara SultanThaha Saifuddin Jambi baru- baru ini. 

Lebih jauh, Sudirman menyampaikan, rangkaian acara peringati HUT ini sudah berjalan sejak tanggal 29 Desember 2024 kemaren. 

Sudirman memastikan akan ada tamu-tamu besar lainnya yang hadir pada upacara perayaan HUT tersebut. Adapun Lokasi perayaan ini diadakan di depan kantor Gubernur. 

"Dalam hal ini, bakal hadir tamu undangan penting baik dari lembaga pemerintah pusat maupun Daerah, sekarang baru Kejagung yang sudah sampai, besoknya bakal datang dari Kemendes dan lembaga-lembaga lain," bebernya. (Jai)