JAMBI- Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Al Haris-Abdullah Sani mendapatkan teguran tertulis dari Bawaslu. Ini karena pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3 itu melakukan pelanggaran kampanye dengan tidak mentaati protokol kesehatan.
Haris-Sani sendiri mendapat teguran karena melaksanakan pelantikan tim partai koalisi sehari setelah pengundian nomor urut. Sedangkan CE-Ratu mendapatkan teguran ketika melakukan lawatan kampanye di Kabupaten Bungo.
Padahal keduanya sudah menandatangani fakta integritas bersama KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan kampanye sesuai protokol kesehatan. Fakta integritas itu ditekan langsung para kandidat hadapan publik sebagai bentuk janji dan komitmen bersama.
Mantan aktivis, Saiful Roswandi mengatakan, pelanggaran terhadap peraturan kampanye dimasa pandemi merupakan sikap buruk yang tidak patut di contoh. "Sebagai calon pemimpin paslon itu harus memberi contoh taat aturan, bukan malah mengangkangi kesepakatan yang sudah disepakati sendiri," ujarnya.
Semestinya mereka bisa mencotoh gaya kampanye paslon nomor 2, pasangan Fachrori Umar-Syafril Nursal. Pasangan lebih mengutamakan protokol kesehatan dalam melaksanakan kampanye.
"Belajarlah cara kampanye dari Fachrori-Syafril. Lebih mengutamakan keselamatan dan nyawa masyarakat dari pada sekedar memenuhi nafsu politik," tukasnya. (***)