Khamparan.com - DPRD Provinsi Jambi sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2024 Rp 5.193.411.463.748, di Rapat Paripurna bersama Gubernur Jambi dan jajaran nya, Minggu (1/9/2024).

Untuk menutup celah defisit, Gubernur Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi diminta segera merealisasikan penerimaan Participating Interest (PI). Seperti misalnya PI 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (SKKS) pada BUMD.

Dimana dalam Rapat Pengesahan Perubahan APBD TA 2024 ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pada umumnya pandangan umum akhir setiap Fraksi DPRD menyetujui Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2024, meskipun dengan catatan yang mendorong agar TAPD Provinsi Jambi lebih inovatif dan menggali potensi pendapatan daerah.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebut bahwa dengan telah disahkannya Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2024 diharapkan dengan sisa waktu yang ada, APBD Perubahan dapat berjalan dengan efektif dan terlaksana sesuai dengan target.

“Saya berharap program-program bisa terlaksana dengan baik dan program-program Jambi Mantap yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Disisi lain, pelaksanaannya perlu diawasi sehingga kegiatan-kegiatan dalam anggaran APBD Perubahan bisa terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis menyampaikan (kesimpulan) berdasarkan pembahasan antara Banggar DPRD Provinsi Jambi dengan TAPD Provinsi Jambi, dapat disepakati dan disimpulkan Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2024 sebagai berikut, a. Pendapatan Rp.5.141.242.411.455,  b. Belanja Rp.5.193.411.463.748 c. Defisit Rp. (52.169.052.293)  d. Pembiayaan, -Penerimaan Pembiayaan Rp 82.329.256.451, -Pengeluaran Pembiayaan Rp 30.160.204.158 dan  Pembiayaan Netto Rp 52.169.052.293.

"Demikian laporan Banggar yang dapat kami sampaikan, Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2024 akan ditandatangani dalam Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan Dewan dan diharapkan betul-betul dapat menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi di sisa tahun anggaran berjalan 2024," harapnya.

Selanjutnya, saran dari masing-masing Komisi maupun Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi harus menjadi perhatian saudara Gubernur, TAPD dan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dalam pelaksanaan program dan kegiatan melalui Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.

"Adapun Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Jambi diperkenankan untuk melakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan dalam kegiatan sesuai usulan yang telah disampaikan Perangkat Daerah dan dibahas oleh Komisi-komisi serta dibahas dan disepakati oleh Banggar bersama TAPD. Demikian juga Berita Acara Rancangan Perubahan APBD TA 2024 hasil pembahasan Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD dan mitra Perangkat Daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Banggar DPRD Provinsi Jambi Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2024.

"Saran, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jambi TA 2024 dari 1 Januari sampai 23 Agustus 2024 menunjukkan yaitu realisasi pendapatan daerah mencapai 54,71 persen dan belanja daerah terealisasi sebesar 47,30 persen. Oleh karena itu, Banggar mengingatkan kepada TAPD dan Perangkat Daerah untuk melakukan percepatan realisasi keuangan maupun fisik di sisa tahun anggaran berjalan, sehingga seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD Provinsi Jambi bisa dilaksanakan sesuai target, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi masyarakat," paparnya.

Banggar DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Saudara Gubernur Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi untuk cermat melakukan perhitungan dan pengendalian defisit keuangan daerah, karena program dan kegiatan yang tidak terbiayai oleh APBD Provinsi Jambi yang ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi hutang, dan karenanya ke depan berimplikasi terhadap status dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Sumber keuangan yang digunakan untuk menutup celah defisit APBD Provinsi Jambi TA 2024 adalah potensi rencana penerimaan Participating Interest (PI) sebesar Rp361.579.871.494. Oleh karena itu, Banggar mengingatkan Tim Percepatan Anggaran dalam merealisasikan, Gubernur Jambi bersama TAPD benar-benar serius sekaligus terukur dalam merealisasikan PI tersebut di sisa tahun anggaran 2024, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Banggar mengingatkan kepada BAPPEDA Provinsi Jambi untuk memastikan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah pada Perubahan APBD TA 2024 sesuai dan selaras dengan RKPD Perubahan TA 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026. Kesesuaian antara target dan capaian seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2024 berkonsekuensi terhadap pemenuhan target Jambi MANTAP di akhir kepemimpinan Gubernur Al-Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.

"Guna memenuhi target pendapatan dalam waktu yang tersisa di tahun anggaran berjalan 2024, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan langkah- langkah-langkah progresif dan terukur dengan dukungan kebijakan serta inovasi program dan kegiatan optimalisasi sumber pendapatan daerah," pintanya.

Banggar DPRD Provinsi Jambi meminta kepada TAPD Provinsi Jambi dan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mematuhi terhadap usulan penambahan, pengurangan dan pergeseran anggaran, termasuk pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2024, yang telah disepakati secara bersama dalam rapat pembahasan Banggar DPRD Provinsi Jambi tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2024. 

"Khusus terhadap tambahan, pengurangan dan pergeseran anggaran yang tidak disepakati melalui keputusan rapat secara resmi pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2024 Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan bertentangan dengan ketentuan maupun tahapan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, maka menjadi tanggungjawab TAPD dan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi," pungkasnya.(afm)