Jambi, Khamparan.com - Ditlantas Polda Jambi kembali memberhentikan angkutan batubara di Jambi, sejak Kamis (25/5/2023) kemarin. Pemberhentian ini dikarenakan banyak angkutan batubara yang menyalahi aturan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mendukung kebijakan tersebut, namun dia menegaskan agar pemberhentian angkutan batubara jangan hanya sebentar.


"Berhenti agak lama sedikit ndak apa-apa, jangan cepet-cepet. Dua atau tiga bulan berhenti biar pemilik IUP serius juga membangun komitmennya," kata Edi, Jumat (26/5/2023).


Apabila angkutan batubara diberhentikan, lalu dibuka kembali dengan waktu yang cukup singkat, tidak ada yang efek jera terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).


"Kalau berhenti dibuka terus, kan sudah masyarakat umum juga dapat susahnya. Kalau dalam teori itu tidak sampai ujung," ujarnya.


Edi kembali menegaskan, agar pemberhentian angkutan batubara agak sedikit lama, karena agar para Pemegang IUP punya kesadaran untuk membuktikan Komitmennya.


"Jangan nyari duit bae. Diberhentikan tiga bulan cukuplah," tutupnya.