Khamparan.com, Tanjab Barat - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M,Ag mengikuti Rapat Koordinasi ( Rakor ) Persiapan  Penetapan Upah Minimum  Tahun 2023 secara virtual dari Aula Rumah Dinas Bupati. Jum'at 18/11/2022. 

Rakor yang di pimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian Rakor tersebut, bertujuan membahas langkah kongkret Kepala Daerah dalam penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan  upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tahun 2023.

"Hari ini kita adakan Rakor untuk mencari langkah-langkah Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Tito dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Tito Karnavian dalam arahannya juga mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menetapkan  UMP dan UMK Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

" Pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar memiliki persepsi atau kebijakan yang sama dalam penetapan ini jangan sampai nanti saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan daerah." pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Dr. Hj. Ida Fauziah M.S.i mengatakan bahwa upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli, maka dari itu pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum di Tahun 2023.

" Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya.

" Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK)." tambahnya.

Usai mengikuti rakor,  Bupati mengatakan bahwa akibat dari resesi ekonomi dan inflasi, maka Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pengkajian ulang UMP dan UMK sesuai petunjuk atau arahan dari Kemendagri dan Kemenaker dalam pemberian hak kepada tenaga kerja.

" Insaallah secepatnya kita akan adakan rapat  bersama Dewan Pengupahan, Forkopimda, Dewan Serikat Buruh, LSM dan pihak perusahaan untuk mencari solusi berapa besaran yang sesuai untuk UMK( Upah Minimum Kabupaten ) Tanjab Barat, sehingga pada awal januari 2023 dapat ditetapkan.