Kehamparan.com -Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi Melaksanakan Studi Banding ke DPRD Provinsi Riau.Senin (25/7/2022)
Dalam Stuba itu, pihak BK DPRD Provinsi Jambi akan bertukar pikiran untuk membawa perubahan tata tertib di DPRD Provinsi Jambi.
Ahmad Fauzi Ansori, politisi dari Partai Demokrat yang turut hadir pada Studi Banding itu mengatakan, hasil dari Studi Banding ini dapat disimpulkan.
"Pertama tantib DPRD Riau tengah melakukan perubahan regulasi yang ada dan yang dilakukan oleh DPRD Riau melalui pansus untuk perubahan tantib, ada beberapa perubahan dilakukan misalnya jumlah titik reses dari 16 jadi 12," kata Ahmad Fauzi Ansori.
Selanjutnya, kata Ahmad Fauzi Ansori, Sosialisasi Peraturan (Sospel) juga dilakukan DPRD Riau dengan pola dikerja samakan oleh pihak ketiga dan DPRD sebagai narasumber.
"Ini yang akan jadi bahan pertimbangan pansus tantib kita di DPRD Provinsi Jambi akan melakukan pembahasan vitalisasi draft perubahan tantib DPRD Provinsi Jambi,"ucapnya.
Pada kesempatan itu Izhar Majid, satu diantara nggota BK DPRD Provinsi Jambi menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan ini sebagai koordinasi dan melakukan tukar pikiran terhadap kebijakan-kebijakan di BK.
"Tujuan kita melakukan studi banding ini dalam rangka tukar pikiran terkait dengan kebijakan-kebijakan di BK, dan BK DPRD Riau ini menjadi salah satu kunjungan kita untuk kita tukar pikiran, diantaranya terkait sanksi bagi anggota dewan yang tidak hadir di rapat paripurna,"ungkapnya.
Izhar Majid menyebut bahwa BK DPRD Provinsi Riau ini juga merupakan saran dari Kemendagri pada saat Bk DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kemendagri. Adapun hasil dari tukar pikiran ini nantinya akan menjadi catatan dan menjadi pembahasan lanjutan.
"Ini juga hasil kami konsultasi ke kemendagri salah satu diberi contoh BK DPRD Riau daerah yang mencoba meramu terkait dengan pemberian sanksi tersebut. Hasil diskusi ini menjadi catatan bagi kami untuk nanti dilakukan pembahasan,"pungkasnya.(*)