Khamparan.com- Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU cipta kerja di Jambi pada Selasa (20/10/2020) mendapatkan reaksi keras dari elemen-elemen masyarakat. Salah satunya adalah dari Bendahara DPD I KNPI Jambi, Hendra Yudha Malik, S.IP pada beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, tindakan brutal pembubaran tanpa melalui SOP yang jelas mengakibatkan terancamnya kemerdekaan berpendapat di Negeri ini.
“Ini merupakan mimpi buruk bagi dunia demokrasi kita, kejahatan terhadap demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM. Adik-adik kita dibubarkan seperti mereka sedang melakukan tindakan kriminal, padahal mereka hanya menyuarakan suara rakyat, sangat disayangkan aparat terbawa emosi dan melakukan tindakan represif.” Tegasnya melalui komunikasi via telpon.
Pengurus yang juga mantan direktur LAPMI HMI Cabang Jambi ini juga prihatin dengan kondisi para pendemo saat ini yang terancam dengan pasal-pasal karet, karena akan dinaikkannya status para pendemo yang ditangkap menjadi tersangka.
“Kita (senior) dapat laporan dari adik-adik kalau mereka yang ditangkap statusnya akan dinaikkan sebagai tersangka. Ini semakin mengkhawatirkan, tanpa adanya kejelasan prosedur dan materi tuntuntan juga tanpa didampingi penasehat hukum. Selayaknya kriminalisasi, mereka (adik-adik) dicari saja sela kesalahannya itu.” Tambahnya.
Diakuinya, bahwa saat ini peristiwa tindakan represif aparat itu telah memberikan dampak pada korban luka akibat saling lempar batu antara pendemo dan kepolisian.
“Ada dari adik-adik mahasiswi kita yang ikut bersuara menyuarakan aspirasinya mendapat luka lima jahitan di kepala karena bocor terkena lemparan batu. Dan satu lagi adik mahasiswi memar di sekitar punggungnya. Selebihnya masih di tangkap oleh aparat. Kita minta adik-adik yang ditangkap itu dibebaskan. Dan kami dari KNPI menyarankan jalur mediasi agar tidak terjadi kegaduhan politik menjelang Pilkada, karena Pak Kapolda kita juga masih relatif baru di Jambi. Saya yakin, beliau tidak ingin memberi kesan jelek dimata adik-adik mahasiswa.” Tegas nya sebelum menutup telepon.
Peristiwa ini masih berkembang dan belum terlihat babak akhir dari drama penolakan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 yang lalu. Dari berbagai kota dan daerah, pengesahan UU ini mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat.(*)