Tanjab Barat, Khamparan.com – Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) ada yang tidak aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat didaerah pemilihannya Badan Kehormatan (BK) menyebutkan semuanya tergantung pada partai politik masing masing.

Informasi beredar ada anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat berinisial MK tidak pernah turun ke dapil pemilihan (Dapil). Ia diketahui merupakan dapil 1 yakni Kuala Tungkal, Bram Itam dan Sebrang Kota. Usut punya usut anggota DPRD tersebut sakit sejak 3 bulan setelah di lantik pada 2019 lalu hingga kini yang bersangkutan belum kondisi sehat. Dari berbagai informasi yang diperoleh ia berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Gimana ya, yang bersangkutan itu sakit. Makanya ga bisa turub turun gitu seperti yang lain. Seharusnya partai ambil sikap,” kata masyarakat yang tidak ingin namanya disebut itu.

Ia juga berharap yang bersangkutan segera sembuh seperti semula agar bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapilnya. Tetapi, jika kondisi ini terus berkelanjutan maka partai nantinya yang akan dirugikan.

“Kalau terus menerus ya kami yang pemilih yang dirugikan. Karna kami tidak bisa menyampaikan aspirasi kami.” Tandasnya

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie mengatakan salah satu aturan mengatakan bahwa anggota dewan bisa di rekomendasikan BK jika anggota dewan tidak hadir dalam rapat selama 6 kali secara berturut turut hak itu menjadi kewenangannya.

“Selain itu tidak ada  Kalau dia dak aktif misalnya dikegiatan lain maaf ngomong itu yang dirugikan partainya,” katanya, Rabu (7/7/2022)

Jamal mengatakan hal itu akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPRD tersebut dan serta partai yang mengusung anghita dewan itu.

“Besok besokkan masyarakat bilang ay aku kemarin milih si A partai B selamo jadi anggota dewan dak aktif dak pernah jugo memperjuangkan aspirasi kami mislanyo kan kemungkinan kan partainya yang dirugikan,” ujarnya.

Bahkan, kata Jamal, bisa jadi di pemilu selajutnya kepercayaan masyarakat terhadap partai yang bersangkutan akan turun akibat ketidak aktifan itu.

“Walau nantinya ada calon calon yang bagus mungkin masyarakat akan berfikir ay yang kemarin bae aku pilih dak pernah jugo memperjuangkan aspirasi kami kan,” katanya.

Maka dari itu, partailah yang mempunya kewenangan atad anggotanya di DPRD. Kalau terus dibiayarkan hak itu akan berdampak negatif terhadap partai. Sebab, BK tidak bisa membetikan sangsi dan rekoemndasi karena aturan yang ada hanya pada keaktifan di rapat.

“Artinya yang dirugikan kan partainyo. Nah kalau itu partainyo sendiri yang menilainyo kan. Kalau dalam aturan BK itu hanya 6 kali tidak hadir berturut turut tidak hadir rapat selain itu tidak biso merekomendasikan anggota dewan untuk di berhentikan,” bebernya.

Jamal juga menyebutkan selama dirinya mejadi ketua BK kehadiran anggota dewan cukup bagus di dalam rapat rapat di DPRD. Memurutnya, kehadiran anggota DPRD selalu hadir kurang dari 30 menit rapat dimulai.

“Cukup bagus, sekarang sudah. Sejak awal saya jadi ketua BK semuanya berjalan baik. Ketua DPRD juga datang lebih awal misalnya rapat jam 9.30 wib beliau hadir sebelum jam 8.00 wib begitu pula anggota yang lainnya,” ungkapnya.

Dia berharap agar terus hadir lebih baik. Anggota dewan kata dia 75 persen berada di lapangan baru sisanya menjalankan rapat dan kegiatan di dewan.

“Kita kan ga kaya PNS aturannya. Kuta 75 persen menyerap aspirasi masyarakat dan pengawasan. Sisanya baru kekantor.” Tandasnya