Kerinci- Wacana hak angket yang direkomendasikan Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci terkait proyek batal. Komisi III DPRD Kerinci sudah merekomendasikan dalam LKPJ Bupati dimana Dinas PUPR Kabupaten Kerinci tidak mampu mempertanggung jawabkan palaksanaan kegiatan Tahun 2020.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Irwandri memberikan rekomendasi untuk hak angket agar digelar. Namun ketika pandangan fraksi Ketua Komisi, tiba-tiba fraksi tersebut mencabut hak angket dalam pandangan fraksi Gerindra. Pertanyaannya muncul ada apa?

Ketua komisi III saat dikonfirmasi media jarijambi.com ditanya masalah tindak lanjut hak angket mengatakan dua fraksi Golkar dan PKB tetap dalam prinsip.

"Namun dari Gerindra sendiri masih melihat dukomen atau peraturan, UU dulu. Tidak bisa kita memutuskan langsung," sebut Irwandri.

Ia mengakui akan mengkaji ulang perihal aturan. "Baru kita bisa mengambil langkah selanjutnya," ucapnya.

Sementara, menurut salah satu aktifis Kerinci Yudha menuding beberapa oknum DPRD Kerinci ini semangat sesaat saja karena ada kepentingan oknum tidak di penuhi oleh pihak PUPR Kerinci. "Setalah kepentingan dia dapat pasti semuanya akan hilang.

Ia meminta kepada DPRD tidak tangung-tanggung dalam berbuat untuk masyarakat, apalagi masalah pembangunan yang ada di Kerinci.

“Ada apa dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci? Jangan -jangan sudah bermain mata dengan pihak terkait,” pungkas dia.(jon)