KHAMPARAN.COM  Kuala Tungkal,- Sebanyak 56 Pjs kepala desa di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam harus berurusan dengan Inspektorat Tanjab Barat. 

Pasalnya, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa 2019 di Kabupaten Tanjung jabung Barat  harus mengembalikan uang gaji mereka ke kas desa setelah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Zarkasi menjelaskan, Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjab Barat yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa. 

"Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs. Thn 2019." Tegasnya. 

Sayangnya, Encep nampak enggan menjelaskan terkait berapa jumlah nominal yang dikembalikan saat ditanya.  

"jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya. Dari jumlah 56 Pjs itu sebagian mengembalikan." Jelasnya.  

Penjelasan ini, kata Encep sudah tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjab Barat. Surat itu ditandatangani langsung Sekertaris daerah (Sekda) Agus Sanusi. (Riy)